perangkat desa

Seleksi
pengisian staf perangkat
desa di Desa Sendangsari
yang dilakukan secara
transparan dan objektif
dapat menjadi model pengisian perangkat desa
di wilayah lain, untuk
menghindari terjadinya
konflik pasca seleksi.
Dalam proses seleksi,
peserta menentukan nasibnya sendiri
berdasarkan nilai dari soal
tertulis yang dipilih
sendiri.
Hal itu terlihat dalam
pelaksanaan seleksi tes tertulis untuk
menentukan satu orang
staf perangkat desa di Desa
Sendangsari Kecamatan
Pengasih yang
berlangsung di Kantor Balai Desa setempat, Kamis
(17/6). Pengisian staf
perangkat desa diikuti 17
peserta, mulai dari lulusan
SLTA sampai sarjana S1.
Ketua Panitia Seleksi Staf Perangkat Desa
Sendangsari Drs Sudarsana
bersama Wakilnya
Tambah Waluyo SPd
ditemui KR mengatakan,
panitia memberikan kisi- kisi soal tentang Pancasila,
UUD 1945, Bahasa Indonesia,
Pemerintahan,
Pengetahuan Umum dan
muatan lokal kepada
peserta yang lolos seleksi administrasi.
Menurutnya, panitia
menyiapkan sekitar 400
kisi-kisi soal yang dinilai
cukup penting sebagai
referensi belajar bagi para peserta. Beberapa hari
menjelang pelaksanaan tes
tertulis, kisi-kisi soal
dikembalikan ke panitia.
Satu hari menjelang
pelaksanaan tes tertulis, selanjutnya panitia
dikarantina di suatu
tempat untuk menyiapkan
soal yang akan dikerjakan
peserta. ”Alat komunikasi
atau handphone selama dalam karantina sampai
pelaksanaan dibawa Kades
Desa Sendangsari R
Sumbogo,” katanya.
Untuk mengerjakan soal
Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Pemerintahan,
Pengetahuan Umum dan
muatan lokal yang
jumlahnya 100 soal, peserta
memilih sendiri dengan
cara diundi dalam gulungan kertas seperti
dalam arisan. Peserta
mengerjakan soal sesuai
dengan nomor yang
tercantum dalam kertas
undian. R Sumbogo menjelaskan,
lembar jawaban yang
dikerjakan peserta
selanjutnya dikumpulkan
panitia dan dibagikan
kembali kepada peserta untuk dikoreksi bersama.
Peserta tidak dapat
berbuat curang, karena
selalu diawasi tim
pengawas. Panitia dan
peserta dapat mengetahui nilai hasil tes tertulis.
Nilai tertinggi peserta
lebih dari satu orang,
mengikuti tes tertulis
kedua dengan soal
cadangan yang sudah disiapkan panitia. Seperti
cara sebelumnya, soal yang
akan dikerjakan dipilih
sendiri oleh peserta dengan
mengambil undian
gulungan kertas yang berisi nomor soal yang
harus dikerjakan.
Sudarsana menjelaskan,
panitia menetapkan nilai
minimal 55. Dalam tes
tertulis pengisian staf perangkat desa harus final
karena terdapat dua
peserta mendapat nilai
sama 82. Sistim
pengoreksian sama
dilakukan peserta final tes tertulis. Melalui final
tersebut hasilnya dapat
langsung diketahui satu
peserta yang mendapatkan
nilai tertinggi terpilih
menjadi calon staf perangkat desa.